Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapepam-LK Periksa 129 Kasus Pasar Modal

Kompas.com - 30/12/2010, 20:24 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melakukan pemeriksaan atas 129 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan Pasar Modal dan memeriksa 12 kasus tindak pidana di bidang pasar modal.

 

Dari siaran pers akhir tahun 2010 yang diterbitkan Bapepam-LK, kasus-kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang ditangani Bapepam-LK adalah kasus yang berkaitan dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik, perdagangan efek, dan pengelolaan investasi.

 

Kasus-kasus yang berkaitan dengan keterbukaan emiten dan perusaahaan publik antara lain dugaan pelanggaran atas ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi material, keterbukaan pemegang saham tertentu, informasi atau fakta material yang harus segera diumumkan kepada publik, penyajian laporan keuangan, penggunaan dana hasil penawaran umum, dan lainnya.

 

Kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan efek antara lain dugaan pelanggaran manipulasi pasar, perdagangan semu, dan perdagangan orang dalam. Kasus-kasus yang berkaitan dengan pengelolaan investasi antara lain pelanggaran perilaku oleh manajer investasi.

 

Dari 129 kasus pemeriksaan, 73 kasus telah selesai diproses, dan sisanya masih dalam proses pengenaan sanksi maupun dalam proses pemeriksaan lanjutan. Dari 73 kasus, 33 kasus telah dikenakan sanksi oleh Bapepam-LK dalam bentuk sanksi administratif dan perintah melakukan tindakan tertentu kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

 

Dalam penegakan hukum di bidang pasar modal, Bapepam-LK telah dan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com