Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,3 Juta Anak Jadi Korban Kekerasan

Kompas.com - 21/12/2009, 05:36 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 2,3 juta anak dan 2,27 juta perempuan di berbagai daerah pernah menjadi korban kekerasan. Pelaku kekerasan berlaku umum, tidak memiliki relevansi dengan tingkat pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan.

”Pelaku kekerasan tidak ada kaitannya pula dengan status sosial, agama dan keyakinan, serta suku bangsa, etnis, atau ras,” kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari saat membuka sarasehan Kebijakan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Permasalahan Sosial di Yogyakarta, Sabtu (19/12).

Ia mengatakan, tingginya kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan terlihat dari data survei kekerasan Badan Pusat Statistik bekerja sama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (2006). Angka kekerasan terhadap perempuan secara nasional mencapai 3,07 persen. Ini berarti 2,27 juta perempuan pernah mengalami tindak kekerasan atau berarti dari setiap 10.000 perempuan Indonesia, sekitar 307 perempuan di antaranya pernah mengalami kekerasan.

Adapun kekerasan terhadap anak mencapai 3,02 persen yang berarti setiap 10.000 anak, 302 anak di antaranya pernah mengalami tindak kekerasan atau berarti 2,29 juta anak pernah menjadi korban kekerasan. ”Angka yang sangat besar. Namun, tingginya kasus kekerasan itu juga menjadi pertanda peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya, didengarnya, atau dilihatnya,” ujar Linda.

Budaya patriarki

Ia mengatakan, meski sudah ada berbagai aturan perundang- undangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di rumah tangga dan di ranah publik masih terjadi. ”Penyebabnya di antaranya adalah faktor budaya patriarki yang memandang perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Ini masalah klasik,” katanya.

Di samping itu, persepsi keliru tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak dianggap sebagai hak dari pelaku. ”Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dan terus terjadi sepanjang ketimpangan hubungan laki-laki dan perempuan masih diyakini dan dimanifestasikan dalam kehidupan sosial,” kata Linda.

Terkait perlindungan anak yang memiliki masalah dengan hukum, Linda mengatakan, bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember, akan ditandatangani surat keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, serta Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang anak bermasalah dengan hukum. Ini untuk memberikan pemenuhan hak anak agar tetap dapat mendapatkan hak-haknya meski sedang mengalami masalah hukum.

”Ini agar anak-anak mendapatkan keadilan restoratif. Kami akan mencoba melahirkan satu kesepakatan sehingga mulai penyidikan, penuntutan, pengadilan, hingga dalam penahanan dapat dilakukan dalam sistem yang sama,” katanya.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan yang dibacakan Asisten Sekretaris Daerah DIY Tavip Agus Rayanto mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena gunung es karena masih banyak yang belum terungkap. (RWN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com