Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Alasan "Pembebasan" Chandra dan Bibit

Kompas.com - 30/11/2009, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya, Senin (30/11) sore, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengumumkan "nasib" kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Intinya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung itu, Marwan memastikan bahwa kejaksaan akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kedua kasus tersebut.

Lebih jauh, Kejaksaan Agung pun telah menyiapkan alasan-alasan terkait dengan penghentian penuntutan tersebut, yang terdiri dari alasan yuridis dan alasan sosiologis. "Alasan yuridisnya bahwa perbuatan kedua tersangka, baik Pak Chandra maupun Pak Bibit S Rianto, meskipun telah memenuhi rumusan delik yang disidangkan Pasal 12 (e) dan 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 4b, tetapi karena dipandang bahwa kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan, dan dinilai sebagai hal wajar dalam tugas dan kewajibannya, dan sudah dilakukan oleh para pendahulunya, maka dapat diterapkan Pasal 50 KUHP," kata Marwan.

Adapun Pasal 50 KUHP menentukan "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak boleh dipidana."

Sementara itu, alasan sosiologisnya terbagi dalam tiga hal, yakni ada suasana kebatinan yang membuat perbuatan tersebut tak layak diajukan ke pengadilan karena lebih banyak mudarat dari pada manfaat. "Alasan lainnya, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, polisi, kejaksaan, dan KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Marwan.

Selain itu, masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya. "Sebab, perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum," papar Marwan.

Pada Selasa (1/12), dia melanjutkan, jaksa penuntut umum akan mengirimkan pendapat hukumnya yang tertuang di dalam berita acara pendapat kepada Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, Kajari Jakarta Selatan akan meneruskan usul itu untuk meminta persetujuan Kajati DKI Jakarta tentang penerbitan SKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com