Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Minta Kapolri Pelajari Rekomendasi Tim Delapan

Kompas.com - 10/11/2009, 01:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supanji untuk mempelajari rekomendasi sementara yang dihasilkan Tim Delapan dalam kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Permintaan itu disampaikan Presiden dalam rapat mendadak selama sekitar dua jam di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11) malam. Tim delapan adalah tim independen verifikasi dan proses hukum atas  kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, yang diketuai Adnan Buyung Nasution.
    
Dalam dapat itu, hadir Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa.
Usai rapat, Menko Polhukam mengatakan Presiden Yudhoyono tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum perkara Bibit dan Chandra.

Karena itu, Presiden menyerahkan kepada Jaksa Agung dan Kapolri langkah apa yang harus mereka perbuat untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim delapan yang menyatakan kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki bukti yang cukup kuat. "Presiden tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menghentikan proses hukum ini. Oleh karena itu Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk merespon, menilai dan mempertimbangkan," jelas Djoko Suyanto.  
    

Presiden, lanjut dia, juga tidak memberikan tenggat waktu kepada Jaksa Agung maupun Kapolri untuk mempelajari rekomendasi tim delapan tersebut. "Secara spesifik tidak disampaikan tadi dipercepat atau diperlambat, ini akan dipelajari dulu oleh Kapolri dan Jaksa Agung," ujarnya.

Djoko mengatakan, pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung ke Istana Negara pada Senin malam adalah respons Presiden Yudhoyono setelah menerima rekomendasi sementara tim delapan yang baru saja diserahkan pada Senin sore melalui Menko Polhukam.

Djoko menjelaskan dalam rekomendasinya Tim Delapan hanya menyatakan kasus hukum Bibit dan Chandra tidak memiliki bukti yang cukup atas tuduhan pemerasan atau penyuapan karena alur perkaranya putus pada penyerahan uang dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi. Tim Delapan, lanjut dia, tidak memberikan saran langkah yang harus diambil mengenai kasus tersebut, seperti penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com