JAKARTA, KOMPAS.com — Mobil Toyota Fortuner yang biasa digunakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban I Ketut Sudiharsa adalah mobil dinas dan bukan pemberian Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, buron kasus dugaan penyuapan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, terkait kabar yang mengatakan bahwa mobil Toyota Fortuner yang biasa digunakan Ketut adalah pemberian Anggodo. "Itu mobil dinas. Saya tegaskan, LPSK tidak pernah menerima fasilitas apa pun, termasuk untuk kegiatan perlindungan, khususnya dalam penanganan kasus Anggoro dan kawan-kawan," katanya dalam konferensi pers LPSK di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (5/11).
Haris mengatakan, LPSK mempunyai delapan mobil dinas yang digunakan anggotanya. Mobil-mobil tersebut terdiri dari beberapa merek tergantung jabatan. Lebih jauh, ia mengatakan bahwa LPSK sebagai institusi belum pernah menerima bantuan apa pun. Semua alat-alat dan kendaraan yang dimiliki adalah fasilitas negara yang dianggarkan dari APBN.
"Semua yang ada di LPSK berasal dari negara. Kita tidak pernah menerima apa pun dari mana pun," ungkap Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.