Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ada Tiga Nama Penghilang Ayat Tembakau

Kompas.com - 18/10/2009, 15:02 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan sejumlah nama yang diindikasikan terlibat dalam penghilangan ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR.

"Ada tiga nama yang kami kantongi, dari unsur legislatif dan eksekutif, yang terindikasi secara sengaja malakukan penghilangan ayat itu dan akan kami laporkan mulai Senin (19/10)," kata Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, di Bandar Lampung, Minggu (18/10).

ICW akan melaporkan ketiga nama tersebut masing-masing kepada Badan Kehormatan DPR, Mabes Polri, dan KPK karena melihat adanya penghilangan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak dengan konspirasi tertentu.

"Motivasinya sudah jelas, yaitu uang, dan kami melihat penghilangan ayat tentang tembakau ini jelas mengarah kepada unsur kesengajaan," kata dia.

Ade berharap, pemerintah dan lembaga terkait harus membongkar dan menyelesaikan penghilangan ayat tersebut melalui jalur hukum. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi dan penegakan hukum ke depan.

"Ini adalah sebuah konspirasi, siapa pun tidak bisa seenaknya melakukan penghilangan ayat dalam undang-undang, karena itu harus diusut tuntas," kata Ade Irawan.

Sesuai tatib DPR, UU Kesehatan dinyatakan selesai setelah pembahasan tingkat dua atau paripurna pengesahan sehingga tindakan perubahan, penambahan atau penghilangan pasal dan ayat di luar rapat paripurna merupakan tindakan ilegal.

Berdasar data yang terkumpul, hasil paripurna Pasal 113 UU tentang Kesehatan berisi tiga ayat, tetapi saat pengiriman kepada Presiden untuk ditandatangani dan disahkan ternyata pasal itu hanya berisi dua ayat, dan Ayat 2 yang ikut disahkan paripurna ternyata hilang.

Penghapusan tersebut dilakukan tidak cermat dan tidak diikuti penghapusan pasal demi pasal. Dengan demikian, UU Kesehatan Pasal 113 yang berisi dua ayat masih memiliki tiga ayat penjelasan karena penjelasan dari Ayat 2 masih tetap ada dan tidak ikut dihapus.

Ayat yang dihapuskan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com