Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir Manan: Prematur, Perppu No 4/2009

Kompas.com - 29/09/2009, 13:48 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bagir Manan menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prematur. Jika dipaksakan berlaku, perppu ini bisa menimbulkan komplikasi hukum di kemudian hari.

Menurut dia, perppu semestinya hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan memaksa (state of emergency ). Ihwal keadaan memaksa ini tidak bisa dipersepsikan sembarangan, melainkan harus ada unsur bahaya yang nyata atau kegentingan yang luar biasa bagi negara. "Bukan hanya keadaannya, wewenang yang dikeluarkan pun juga harus memaksa. Tidak ada jalan lain demi mengembalikan kondisi normal," ucapnya di sela-sela halalbihalal dengan civitas akademika Universitas Padjadjaran, Selasa (29/9).

Hal yang perlu diperhatikan, lanjutnya, perppu yang dikeluarkan itu harus menyangkut ranah eksekutif atau soal pemerintahan saja. Tidak bisa menyangkut soal kelembagaan negara macam DPR atau Mahkamah Agung. "Ini kan lembaga yang independen. KPK juga adalah lembaga independen," tuturnya.

Mantan Ketua mahkamah Agung ini berpendapat, perppu sebaiknya dihindarkan. Kalaupun dikeluarkan, itu harus dilakukan secara hati-hati dan ketat karena perppu ini prinsipnya antidemokrasi. "Presiden bisa membuat aturan tanpa harus melibatkan DPR. Istilah lainnya constitutional dictatorship," tuturnya. "Padahal, saya kira, Presiden sendiri tidak bermaksud seperti ini," sambungnya.

Untuk itu, ia berpendapat, Presiden selaku kepala negara mengabaikan perppu yang telah dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com