Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir Manan: Prematur, Perppu No 4/2009

Kompas.com - 29/09/2009, 13:48 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bagir Manan menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prematur. Jika dipaksakan berlaku, perppu ini bisa menimbulkan komplikasi hukum di kemudian hari.

Menurut dia, perppu semestinya hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan memaksa (state of emergency ). Ihwal keadaan memaksa ini tidak bisa dipersepsikan sembarangan, melainkan harus ada unsur bahaya yang nyata atau kegentingan yang luar biasa bagi negara. "Bukan hanya keadaannya, wewenang yang dikeluarkan pun juga harus memaksa. Tidak ada jalan lain demi mengembalikan kondisi normal," ucapnya di sela-sela halalbihalal dengan civitas akademika Universitas Padjadjaran, Selasa (29/9).

Hal yang perlu diperhatikan, lanjutnya, perppu yang dikeluarkan itu harus menyangkut ranah eksekutif atau soal pemerintahan saja. Tidak bisa menyangkut soal kelembagaan negara macam DPR atau Mahkamah Agung. "Ini kan lembaga yang independen. KPK juga adalah lembaga independen," tuturnya.

Mantan Ketua mahkamah Agung ini berpendapat, perppu sebaiknya dihindarkan. Kalaupun dikeluarkan, itu harus dilakukan secara hati-hati dan ketat karena perppu ini prinsipnya antidemokrasi. "Presiden bisa membuat aturan tanpa harus melibatkan DPR. Istilah lainnya constitutional dictatorship," tuturnya. "Padahal, saya kira, Presiden sendiri tidak bermaksud seperti ini," sambungnya.

Untuk itu, ia berpendapat, Presiden selaku kepala negara mengabaikan perppu yang telah dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com