SOLO, KOMPAS.com — Penetapan status tersangka atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dinilai tidak sah. Karena itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Kepada pers di Solo, Rabu siang, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, langkah praperadilan tersebut dilakukan MAKI karena tuduhan terhadap kedua pimpinan KPK tentang penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan pencekalan Anggoro Wijojo (PT Masaro) dan pencekalan/pencabutan pencekalan Djoko S Tjandra tergesa-gesa.
"Tuduhan tersebut tidak sah karena tindakan yang dilakukan pimpinan KPK sudah sesuai prosedur dan tidak terdapat unsur menyalahgunakan wewenang," ujarnya.
Penetapan tersangka juga tidak didukung dua alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Seharusnya, kepolisian tidak tergesa-gesa menetapkan status tersangka Chandra dan Bibit.
MAKI mempertanyakan tindakan kepolisian menetapkan tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan. "Patut diduga sebagai bentuk pelemahan KPK sehingga akan sangat menguntungkan para koruptor," katanya.
Oleh karena penetapan status tersebut tidak sah, MAKI memohon PN Jakarta Selatan dan kepolisian melakukan peraturan yang berlaku sehingga penetapan status tersangka atas Chandra dan Bibit tidak sah dan batal demi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.