Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Polisi Tak Bisa Buktikan, Ini Jelas Skenario Koruptor

Kompas.com - 16/09/2009, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, Polri harus bisa membuktikan pelanggaran yang disangkakan kepada kedua Pimpinan KPK. Jika itu memang tak terbukti maka hal tersebut jelas-jelas merupakan sebuah skenario para koruptor untuk menggembosi KPK.

"Ya polisi harus bisa buktikan apa yang disangkakan itu, jika memang tidak ada maka ini jelas-jelas skenario dari koruptor yang melakukan perlawanan balik," kata Hehamahua kepada wartawan, di kantor KPK, Rabu (16/9).

Ia menilai sangkaan yang ditujukan kepada Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sangat sulit dibuktikan oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, pada pasal 12E itu menyangkut beberapa unsur, seperti penyelenggara negara, perlawanan terhadap hukum, mencari keuntungan pribadi, tindakan pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang. "Tapi saat ini unsur yang dipenuhi keduanya hanya sebagai penyelenggara negara," kata dia.

Semua unsur-unsur yang lainnya, menurut Hehamahua, tidak terpenuhi. "Misalnya, dari segi melawan hukum, KPK tidak pernah menyalahgunakan wewenang seperti yang disangkakan. Kewenangan ini sudah diatur dalam undang-undang," terangnya.

Karena itu, ia mendesak Polri untuk bisa membuktikan semua sangkaan tersebut. "Kita serahkan semua pada proses penyidikan polisi. Akan tetapi, secara teori hukum, itu akan sulit sekali dibuktikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com