Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Urusan Polisi Tangani Penyalahgunaan Wewenang KPK?

Kompas.com - 16/09/2009, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka Chandra dan Bibit, menurut dia, bisa dijadikan argumen pelemahan KPK secara kelembagaan.

Nur juga mempertanyakan kewenangan Polri yang menjerat pimpinan KPK dengan penyalahgunaan wewenang. "Urusan apa polisi urusi penyalahgunaan kewenangan KPK? Kalau ada penyalahgunaan, kenapa tidak di PTUN saja? Pengadilan yang bisa menentukan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak," ujar anggota Fraksi PKB ini, Rabu ( 16/9 ), di Gedung DPR, Jakarta.

Menurutnya, Polri bisa bertindak jika ada dugaan suap dibalik keluarnya surat pencabutan pencekalan oleh KPK. "Tapi harus ada bukti awal. Selama ini yang diberitahu ke publik kan, karena melakukan pencekalan, bukan penyuapan," kata Nur.

Ia juga menyesalkan jika kasus tersebut hanya dimanfaatkan untuk mengekspresikan rivalitas antar lembaga penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com