Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Penangkapan Jibril Diserahkan Tengah Malam

Kompas.com - 11/09/2009, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah kemarin Mikael A Rahman tidak diterima sebagai saksi, pihak keluarga Abu Jibril, Jumat (11/9), menghadirkan saksi baru di persidangan praperadilan kasus penangkapan Mohammad Jibril. Saksi baru itu adalah Firos Dawas (17), teman Mikael.

Firos yang berstatus mahasiswa itu dihadirkan oleh pemohon Abu Jibril setelah pada sidang Kamis (10/9), hakim menolak saksi Mikael lantaran mempunyai hubungan keluarga dengan pemohon.

Sidang kali ini dipimpin hakim Haryanto. Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Hariadi Nasution, dan dua pengacara lain. Adapun termohon, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, diwakili kuasa hukum Iza Fadri.

Dalam kesaksian sekitar 15 menit, Firos menceritakan bagaimana proses penyerahan surat perintah penangkapan oleh Kepolisian kepada keluarga Jibril. "Saya berada di rumah Pak Ustaz (Abu Jibril) saat itu," kata Firos dalam persidangan.

Penyerahan dilakukan pukul 23.30 oleh sekitar 10 orang berpakaian sipil, didampingi Ketua RT bernama Dandan, dan seorang satpam setempat.

Ketika rombongan tiba di garasi rumah Abu Jibril, kata dia, mereka diterima oleh Mikael. Tanpa memperkenalkan diri, rombongan itu langsung menyodorkan lembaran yang harus ditandatangani oleh keluarga Jibril. Ketua RT pun tidak memperkenalkan siapa rombongan tersebut.

"Dik ini tandatangani," kata Firos menirukan perkataan salah satu dari anggota rombongan itu kepada Mikael. "Mikael enggak mau tanda tangan. Terus, surat itu ditarik Mikael lalu dibaca, ada surat perintah penangkapan. Mikael tetap enggak mau tanda tangan," kata dia.

Menurut Firos, setelah Mikael menolak menandatangani, polisi lalu meminta Ketua RT untuk menandatangani surat penangkapan itu ditambah tanda tangan seorang polisi, lalu rombongan meninggalkan rumah Abu Jibril.

Hariadi Nasution seusai sidang mengatakan, dalam KUHAP disebutkan bahwa surat perintah penangkapan harus ditandatangani oleh pihak keluarga, bukan pejabat setempat. "Jadi, tidak sah surat perintah penangkapan itu," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dalam surat penangkapan yang disodorkan oleh Kepolisian disebutkan bahwa Jibril diduga menyembunyikan orang yang terlibat terorisme dan menggunakan identitas palsu dalam perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak disebutkan bahwa ia terkait dalam pendanaan aksi bom bunuh diri di Mega Kuningan yang selama ini dituduhkan polisi.

Adapun pihak termohon berpendapat, kesaksian Firos semakin mempertegas bahwa pihaknya telah memberitahukan surat perintah penangkapan Jibril. "Kita tidak bisa memaksa keluarga menandatangani. Jelas pasti mereka tolak. Yang penting kita sudah berikan surat perintah penangkapan," kata dia.

Sidang selanjutnya digelar pada Senin (14/9) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak. "Kemungkinan dilanjutkan vonis," ucap hakim Haryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com