Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Penyiaran

Kompas.com - 10/09/2009, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9), menolak permohonan uji materi (judicial review) terhadap pasal 46 ayat 3 huruf c dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah menjadi dasar hukum iklan produk rokok di Indonesia.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Adapun dasar dari putusan tersebut adalah, saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal sehingga, iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal. "Sepanjang rokok bukan produk ilegal, maka promosi rokok adalah sesuatu yang legal," kata Hakim Konstitusi A Mukthie Fadjar dalam pembacaan pertimbangan MK.

Meski begitu, dari sembilan orang majelis hakim, empat orang hakim menyatakan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya. Empat hakim tersebut adalah, Muhammad Alim, Marruar Siahaan, Achmad Sodiki, dan Harjono.

Marruar Sirait dalam pandangan berbedanya mengatakan, industri rokok adalah industri yang jahat karena produk yang dihasilkannya tidak baik namun terus diproduksi. "Anak harus dilindungi dengan serangkaian kebijakan. Karena, bukti-bukti rokok ditujukan ke usia muda dan anak-anak tidak terbantahkan," katanya.

 Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut diajukkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak pada Kamis (29/1) lalu. Selain itu, Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat, serta dua orang anak, Alfie Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah juga turut mengajukan uji meteri. Komnas Anak meminta agar pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah karena dinilai telah bertentangan dengan pasal 28 A, 28 B ayat 1, 28 C ayat 2, 28 F, dan 28 G UUD 1945. Komnas Anak menilai iklan rokok sebagai strategi perusahaan rokok untuk mengajak anak-anak menjadi seorang perokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com