Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tolak Seluruh Dalil Abu Jibril

Kompas.com - 08/09/2009, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Sidang praperadilan yang dimohonkan ayah Mohammad Jibril, Abu Jibril, terhadap Kepolisian RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9),  dengan agenda pembacaan jawaban dari Polri.

Sidang dipimpin hakim Haryanto. Polri diwakili empat kuasa hukum yang diketuai Iza Fadri. Sedangkan Abu Jibril diwakili Ahmad Riza Gultom dan dua pengacara lain.

Dalam pembacaan jawaban sekitar 20 menit, Polri menolak seluruh dalil Abu Jibril. Menurut Iza, penangkapan dan penahanan Jibril perlu dilakukan untuk proses penyidikan dan berdasarkan bukti permulaan cukup serta sesuai KUHAP.

Iza menjelaskan, pasal 26 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris menyebutkan, untuk memperoleh bukti permulaan cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelejen kemudian dilakukan penangkapan.

Penangkapan Jibril, kata dia, berdasarkan keterangan tiga orang saksi yaitu Amir Abdillah (tersangka yang ditangkap di Jati Asih), dan tiga anggota Polri (intel) yaitu Patria Yuda, Nehemia Kuti, dan Daniel Labuno.

Dia menambahkan, saat penangkapan, tim Densus 88 sudah menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada Jibril serta membuatkan berita acara penangkapan tanggal 26 Agustus yang ditandatangani Jibril.

"Petugas telah menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga pada 26 Agustus tetapi keluarga tidak bersedia menerima. Maka surat tersebut dititipkan kepada ketua Rt 02/Rw 016 ," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com