Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dana Kampanye Cuma Formalitas

Kompas.com - 09/03/2009, 17:33 WIB

JAKARTA, SENIN - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai suara terbanyak, aturan tentang kewajiban partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melaporkan dana kampanye diyakini tidak berarti atau memiliki dampak apa-apa.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi per telepon, Senin (9/3), pasca putusan MK itu pada praktiknya justru calon legislatif (caleg) lah yang sekarang berperan besar mengeluarkan dana untuk berkampanye.

Ray menyarankan, di masa mendatang aturan soal kewajiban melaporkan dana kampanye parpol harusnya bisa lebih diperinci. Termasuk dengan memasukkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh caleg di satu parpol. Dengan begitu kejujuran setiap caleg, baik soal besaran, sumber, sekaligus "kehalalan" dana kampanye mereka bisa terawasi dengan baik dan diketahui.

"Sekarang yang berkampanye kan individu (caleg), lha laporan tentang dana kampanye mereka itu kan tidak masuk ke dalam laporan parpol yang diserahkan. Kalau ada parpol yang sekarang membuat laporan, termasuk soal dana kampanye dari seluruh calegnya, wah pasti itu parpol yang luar biasa hebat dan jujur," ujar Ray.

Dengan kondisi seperti itu Ray menambahkan, akan sangat sulit untuk memastikan "kehalalan" serta kejelasan asal usul dana kampanye yang digunakan, baik oleh parpol maupun para caleg. Walau memang ada kesan diperketat, aturan terkait hal itu masih sebatas formalitas.

"Jadi aturan yang ada sekarang ini masih sekadar formalitas. Sebatas setiap parpol melaporkan rekening dana kampanye masing-masing. Soal apakah besaran dana yang dilaporkan itu masuk akal, tidak jadi soal. Dengan begitu, sulit diharapkan akan ada kejujuran di sana," ujar Ray.

Sementara itu, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow memastikan laporan dana kampanye yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak tidak rasional dan realistis.

Menurutnya, ini karena kebanyakan parpol cenderung melaporkan dana kampanye sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang. "Sudah pasti parpol tidak jujur. Tambah lagi hal itu dimungkinkan, pertama karena regulasi yang ada sudah lemah dan tidak mampu memberi efek jera. Penyebab kedua, akibat ketidaktegasan KPU sendiri dalam membuat mekanisme pelaporan dana kampanye dan meminta parpol-parpol untuk melaporkannya," ujar Jeirry.

Tidak cuma itu, Jeirry menambahkan, parpol-parpol yang ada juga tidak terbiasa memiliki mekanisme pengaturan dan pelaporan penggunaan atau pemasukan keuangan yang baik dan rapi, apalagi jika hal itu diharapkan akan dilakukan oleh setiap caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com