JAKARTA, JUMAT — Meski bertujuan melindungi para petani tembakau lokal, justru para petani tembakau yang diwakili oleh Asosiasi Petani Tembakaulah yang paling menentang RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan.
Demikian dikatakan Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), di Jakarta, Jumat (27/2).
"Mereka masih terjebak mitos, kalau undang-undang itu diberlakukan, petani tembakau akan mati. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," ucap Tulus.
Menurut Tulus, RUU itu akan melindungi petani tembakau terhadap tembakau impor dan menaikkan nilai tawar petani tembakau terhadap industri rokok.
Petani tembakau saat ini memiliki posisi tawar yang rendah terhadap industri rokok karena harga tembakau ditetapkan sendiri oleh industri tembakau.
"Saat ini hubungan petani dengan industri rokok seperti pengusaha dengan buruh, pihak petani yang menjadi korban. Justru di dalam RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan inilah posisi tawar tembakau akan menjadi lebih tinggi," jelas Tulus.
Hal senada diungkapkan Abdillah Ahsan, peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI). Menurutnya, petani tembakau justru menjadi pihak yang dirugikan karena hasil tembakau dibeli dengan harga yang murah.
Keuntungan bersih perusahaan rokok jauh melebihi keuntungan petani yang hanya sebesar Rp 4,1 juta selama empat bulan. Sampai dengan triwulan ke-3, Lembaga Demografi FE UI mencatat, keuntungan bersih yang diterima dua perusahaan rokok terkemuka di Indonesia sebesar Rp 3,1 triliun dan Rp 891,3 miliar.
Data statistik upah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan rata-rata upah harian petani tembakau sebesar Rp 3.637. "Ini sangat tidak sesuai dengan risiko kegagalan panen," jelas Abdillah.
Soal impor, Tulus juga menjelaskan, 35 persen tembakau yang digunakan untuk industri rokok di Indonesia adalah tembakau impor. RUU ini justru menetapkan bahwa industri rokok Indonesia wajib menggunakan tembakau lokal. Dengan demikian tembakau impor sama sekali tidak diberi izin untuk digunakan. "Jadi sebenarnya tidak terlalu masalah kalau RUU ini ditetapkan. Justru akan memproteksi petani dari tembakau impor," ujar Tulus.