JAKARTA, KAMIS — Terdakwa demonstrasi anarkis menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Ferry J Juliantono (40) optimistis dirinya akan divonis bebas. Menurut Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI) ini, tidak ada satu pun fakta-fakta persidangan yang dapat mendukung dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Jadi, insya Allah saya akan bebas," ujarnya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Pada persidangan hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Direktur Eksekutif Ekonit Hendri Saparini, yang juga pemegang kas yang dapat ditujukan untuk kegiatan KBI. Dalam kesaksiannya, Hendri mengaku Ketua Umum KBI Rizal Ramli telah menggelontorkan uang sekitar Rp 730 juta untuk mendanai kegiatan KBI selama kurun waktu akhir tahun 2007 hingga pertengahan tahun 2008.
Uang tersebut, antara lain, digunakan untuk membiayai diskusi-diskusi ekonomi di daerah, tagihan listrik, telepon, hotel, dan lainnya. Hendri juga memaparkan mekanisme pengeluaran uang kas tersebut.
"Syamsul (pengelola keuangan KBI) mengajukan surat permohonan dana, yang ditandatanganinya, kepada saya. Jika dana masih ada, saya langsung transfer. Namun, jika tidak ada, saya menunggu pemberian dana lagi dari Pak Rizal," ujarnya.
Hendri melanjutkan, surat permohonan dana tersebut tidak selalu merinci dana-dana yang diminta. Namun, karena Rizal sudah berpesan bahwa uang yang dititipkan kepadanya memang diperuntukkan untuk kegiatan KBI, Hendri selalu memberikannya. Persidangan dilanjutkan pada hari Senin (12/1) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.