JAKARTA, SELASA - Nama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tercoreng dengan munculnya nama institusi penegak hukum itu dalam sidang kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp100 miliar.
Sejumlah oknum Kejagung terlibat penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Sudradjat Djiwandono. Hal ini terungkap saat salah satu terdakwa kasus aliran dana tersebut, Antony Zeidra Abidin, membacakan transkrip pembicaraan antara dia dan Oey Hoey Tiong, di ruang mantan direktur hukum BI itu.
Pada waktu itu, Sudradjat akan ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Saya bilang, kalau ditahan, Pak Dradjat malu sekali itu kan ya? Saudara bilang, ya gimana caranya lah. Pak Dradjat suruh cari orang yang bisa mengurus ini. Kita kan tidak mungkin langsung menanyakan masalah ini ke Kejaksaan. Bisa rusak hubungan kita. Dia pakai orangnya sendiri, kita tidak tahu siapa orangnya," ungkap Antony, ketika mendapat giliran bertanya kepada Oey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/10).
BI pun rela membayar mahal untuk itu. "Pokoknya kita serahkan demikian. Dia butuh sekian, ya kita kasih. Berapa yang dia minta, dikasih," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi soal itu, Oey mengatakan dalam surat permohonan dana bantuan hukum Sudradjat Djiwandono, tidak dicantumkan untuk siapa dan apa. Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago, berusaha memperjelas rekaman yang diajukan Antony. "Saudara terdakwa II, tadi menurut rekaman, siapa penegak hukum itu?" tanya Hakim Ketua Masrurdin Chaniago. "Kejaksaan," tegasnya.
Hal yang sama juga terjadi ketika Iwan akan ditahan. Kata Antony, Iwan akan ditahan pada April 2003 dan surat penahanan sudah ditandatangani. "Setelah dibayar, surat itu disobek," kata dia.
Oleh karena itu, dana yang semula Rp 5 miliar setiap orang, membengkak menjadi Rp 68,5 miliar. Menurut Oey, setiap mantan pejabat yang membutuhkan dapat langsung meminta dana itu. "Uang itu tidak perlu dipertanggungjawabkan," ujar Oey ketika ditanya oleh Hakim Ketua Masrurdin Chaniago.
Dalam transkrip percakapan itu, Oey juga mengaku bahwa dana sebesar Rp 68,5 miliar itu untuk memperbaiki opini publik terhadap Bank Indonesia. "Itu dikamuflasekan sedemikian rupa. Seperti surat yang disampaikan Anwaruntuk penyogokan," jelas Oey.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.