Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Caleg PKB Gus Dur Tak Diproses KPU

Kompas.com - 20/08/2008, 23:09 WIB

JAKARTA, RABU - Meski menerima berkas pendaftaran calon anggota legislatif dari dua kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (19/8) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memproses lebih lanjut daftar caleg PKB kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur). KPU hanya akan menindaklanjuti berkas pendaftaran caleg PKB Muhaimin Iskandar. Hal itu disampaikan anggota KPU, Andi Nurpati, Rabu (20/8). "Ini sudah menjadi keputusan dalam rapat pleno KPU hari ini," ujar Andi kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/8).

Andi mengatakan, tidak diprosesnya berkas pendaftaran caleg dari PKB kubu Gus Dur dikarenakan tidak menyertakan tanda tangan Ketua Dewan Tanfidz dan juga Sekretaris Jenderal (Sekjen). KPU hanya akan memproses daftar calon legislator yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Lukman Edy.

"Dasar hukumnya adalah pasal 56 huruf a Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPD yang menyatakan daftar calon anggota DPR ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain," jelas dia.

Menurut Andi, KPU sejatinya sudah berusaha mengikuti AD/ART PKB yang menyatakan bahwa proses administrasi partai harus ditandatangani empat pejabat partai. Yakni ketua dan sekretaris dewan syuro, dalam hal ini Gus Dur dan Muhyidin Arrubusman. Serta, ketua dewan tanfidz, dan sekjen atas nama Muhaimin dan Lukman Edy.

Namun, kata dia, dari dua berkas pendaftaran caleg yang dikirimkan oleh dua kubu PKB, tidak ada yang menyertakan tanda tangan pengurus tersebut. Sehingga KPU berpegang pada surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy menjabat sebagai Ketua Dewan Tanfidz dan Sekretaris Jenderal. "Seharusnya mereka patuhi dulu aturan partai mereka," lanjut perempuan berjilbab ini.

Andi juga menegaskan, lembaganya telah mempelajari AD/ART PKB. Dari situ, lanjut Andi, KPU mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud ketua umum adalah ketua dewan tanfidz, bukan ketua dewan syuro. "Dewan Syuro melakukan yang umum, tapi pelaksana teknis operasional adalah dewan tanfidz. Pembagian tugas (dewan syuro dengan dewan tanfidz) sangat jelas," lanjut dia.

Selanjutnya, KPU akan mengirimkan surat pemberitahuan ke kubu PKB Gus Dur soal keputusan rapat pleno KPU tersebut. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan Kamis (21/8) ke alamat DPP PKB kubu Gus Dur di Kalibata, Jakarta Selatan. "KPU juga akan mengirimkan surat edaran ke KPU tingkat daerah untuk memberitahu keputusan ini," sambung Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com