Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Kaban Tidak Takut KPK

Kompas.com - 15/08/2008, 20:12 WIB

JAKARTA, JUMAT - Menteri Kehutanan MS Kaban membantah secara tegas bila dirinya dianggap mangkir terhadap panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MS Kaban yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintan (PBB) ini menyatakan, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi atas kasus aliran dana BI ke DPR sudah selesai sehingga tidak perlu datang lagi.

"Begini ya, masalahnya harus jelas. Tidak ada istilah mangkir bagi saya. Tidak ada itu," tegas Kaban kepada para wartawan yang mencegatnya usai mengikuti pidato kenegaraan Presiden SBY di DPR, Jumat (15/8).

Wartawan pun makin penasaran dengan jawaban Kaban yang kembali ditanya terkait pernyataan Ketua KPK Antasari Azhar yang menyatakan dirinya takut mendatangi KPK. Kaban kemudian menjawab kembali, dirinya sama sekali tidak menghindar atau mangkir memenuhi panggilan.

"Dan nggak mungkin itu. Saya sama sekali tidak takut. Wong, Laksus saja saya datangi, apalagi KPK. Pemeriksaan terhadap saya kan sudah selesai. Pemeriksaan itu sudah diproses, mau apa lagi? Si Johan Budi (Humas KPK) sendiri sudah mengatakan, sudah ada konfirmasi. Jadi, tidak ada istilah mangkir. KPK sendiri yang mengatakan begitu," ujar Kaban.

Wartawan makin penasaran. Kalau dipanggil KPK lagi, Anda mau datang? "Kok pertanyaannya seperti itu, berulang-ulang begitu terus? Kenapa mesti berulang-ulang? Mengatakan ada pemeriksaan? Kan pemeriksaan sudah selesai, apalagi? Kalau pemeriksaan sudah selesai, ngapain datang? Kecuali kalau untuk silaturahmi. Kalau itu boleh-boleh saja, wong namanya warga negara," kilah Kaban.

Lalu, apa betul Anda dua kali dipanggil tapi tidak datang? "Bukan begitu. Tidak ada istilah tidak mau datang. Begini, kalau misalnya kita tidak datang, kemudian kita berikan surat untuk minta rescheduling, kan tidak ada masalah. Saya tidak menghambat proses pengadilan. Kan masalahnya sudah masuk pengadilan, masa dibilang menghambat? Sudah diperiksa, sudah dproses dan di BAP serta kasusnya sudah disidangkan, jadi apanya yang menghambat?" tanya Kaban.

Jadi, ketidakdatangan Anda itu karena waktunya tidak pas? Kaban tidak langsung menjawab. "Bukankah pemeriksaannya sudah selesai?" katanya.

Apakah bisa dipastikan Anda tidak akan datang memenuhi panggilan KPK? "Pemeriksaan sudah selesai," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah yang ditanya wartawan terkait MS Kaban menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan kembali. Ia membantah tegas pernyataan MS Kaban yang menyatakan permasalahannya dengan KPK sudah selesai.

"Permasalahannya, penggodokannya di KPK. Yang bisa menyatakan selesai atau belum selesai, harus KPK. Terserah KPK. Apakah nanti KPK memiliki bukti baru, cuma KPK yang tahu," tandas Chandra Hamzah.

"Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 setiap orang memiliki kewajiban sebagai saksi, memberikan keterangan. Kalau tidak juga mau datang (MS Kaban) nanti kita akan lihat saja hasilnya seperti apa," kata Chandra. (Persda Network/yat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com