JAKARTA, SENIN - Kasus penyabutan izin usaha pers atau yang lebih dikenal dengan nama pembredelan kini sudah berkembang dengan cara-cara baru. Pembredelan yang sempat lazim pada saat orde baru kini dikemas dengan cara yang lebih "halus" untuk membatasi kritik atau informasi yang terjadi di lapangan.
Menurut Eko Maryadi, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, bentuk pembredelan yang sebelumnya kerap dilakukan oleh rezim penguasa dengan menutup media yang melakukan kritik atau memuat informasi yang tidak berkenan dengan mereka secara langsung kini sudah berubah walaupun konteksnya sama, yakni pembatasan aspek-aspek demokrasi.
"Kini mereka (penguasa) melakukan pembredelan pers melalui jalur-jalur hukum atau undang-undang yang sebenarnya memojokkan dan merugikan pers dalam menjalankan tugas memuat informasi sesuai kenyataan," kata Eko di Kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (28/7).
Ia mencontohkan kasus gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Koran Tempo awal Juli 2008. "Bredel gaya baru datang melalui aktor baru di luar penguasa rezim atau politik, sebab dalam era reformasi ini pemerintah nasional atau daerah tidak lagi mempunyai kuasa langsung dalam mengontrol pers," ujar eko
Dalam kasus Koran Tempo, lanjut dia, memang tidak secara langsung dilakukan penutupan usaha. Namun, sanksi yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Koran Tempo terasa memberatkan dan dapat berujung pada penutupan usaha akibat masalah finansial.
"Majelis hakim menghukum Koran Tempo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 220 juta, ditambah permintaan maaf dan koreksi di 12 media cetak dan elektronik selama satu minggu berturut-turut yang dikalkulasikan dapat menghabiskan dana miliaran rupiah. Dengan begitu kelangsungan media dapat terancam," terang Eko.
Dengan tidak dapat dilanjutkannya usaha maka media tersebut akan mengalami kebangkrutan dan menutup usahanya. "Dan, inilah yang namanya bredel gaya baru," tegas Eko. (C11-08)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.