JAKARTA, KAMIS - Setiap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati, selalu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menolak, tapi tidak sedikit yang mendukung pelaksanaan hukuman mati.
Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Soetandyo Wignyosoebroto, menyatakan, bila tujuan pelaksanaan hukuman mati untuk menimbulkan efek jera itu tidak akan terjadi. Sebab, hukuman mati di Indonesia selama ini dilaksanakan secara tertutup.
Menurut Soetandyo, jika ingin menimbulkan efek jera, maka hukuman mati harus dilaksanakan di hadapan orang banyak. Ia mencontohkan Republik Rakyat China yang mengeksekusi terpidana mati di hadapan khalayak ramai. "Jadi efek jeranya tidak akan berhasil," kata Soetandyo, Kamis (17/7), menanggapi pro-kontra hukuman mati.
Menurut Soetandyo, Meski tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, hukuman mati masih tetap diperlukan. "Tapi pelaksanaanya harus lebih manusiawi," ujarnya. Alasannya, hak asasi bukan hanya milik perorangan atau terpidana, tetapi juga milik khalayak umum. Demi kebebasan yang lebih besar, kebebasan orang yang dianggap sangat berbahaya dapat dirampas.
Ia menilai, Pemerintah Indonesia sudah mengambil jalan tengah berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati. Hukuman mati dijatuhkan, tapi sedikit yang dilaksanakan. Di samping itu, pelaksanaan eksekusi hukuman mati sudah jauh berbeda dengan ketika zaman Belanda. "Dulu pelaksanaan hukuman mati sangat kejam dan dibarengi penyiksaan," katanya.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, juga menyatakan dukungannya terhadap eksekusi hukuman mati, terutama untuk kasus narkoba. Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana hukuman mati, terutama terhadap para bandar narkoba, justru memberi kepastian dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas bahaya yang mengancam keselamatan bersama.
"Dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia, belum pernah ada seorang presiden yang memberikan grasi kepada para terpidana mati kasus narkoba. Ini menggambarkan bahwa dalam tataran pemimpin, kesungguhan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah bagus. Tingkat bawah seharusnya melaksanakan eksekusinya, " katanya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution dalam seminar "Hitam Putih Hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" beberapa waktu lalu juga menyatakan pendapat senada.
Menurut dia, lebih cepat melakukan eksekusi mati, maka hal itu akan lebih baik, terutama kasus narkoba, karena narkoba telah merusak bangsa Indonesia. "Negara-negara lain juga akan melihat apakah kita ini serius atau tidak soal narkoba. Mereka menunggu komitmen kita memberantas kasus narkoba," ujarnya.
Dalam situs Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta para terpidana mati segera dihukum mati. Hal ini berdasarkan pada asas keadilan dan demi kepastian hukum yang jelas. "Mahkamah menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai keputusan hukum tetap (inkracht van gewijsde) segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Jimly.
Selain itu, MK juga memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berkepentingan dalam pembaruan hukum pidana nasional yang terkait pidana mati. Pertimbangan ini sangat penting mengingat terpidana mati bersifat irrevocable. Ada 4 hal yang menurut MK perlu diperhatikan ketika menyusun pembaruan hukum pidana, terutama yang menyangkut hukuman mati.
Pertama, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif. Kedua, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana seumur hidup atau selama 20 tahun.
Ketiga, pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada anak-anak yang belum dewasa. Terakhir, eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yag sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.