JAKARTA, RABU - Dewan gubernur Bank Indonesia hari ini akan ajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Begitupun dengan tim pengacara Burhanuddin Abdullah sendiri.
Pengacara Burhanuddin, M Assegaf, mengatakan alasan pengajuan permohonan tidak dilakukan penahanan didasarkan atas sikap kooperatif kliennya dan kekhawatiran terhadap pergerakan dunia moneter di Indonesia.
"Karena hari ini belum ada penahanan jadi tidak perlu diajukan penundaan penahanan. Yang akan diajukan adalah permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Bedakan? Kalau pengajuan penahanan, orangnya sudah ditahan. Tapi kalau permohonan untuk tidak dilakukan penahanan kita, berharap tidak dilakukan penahanan. Jadi itu akan kita proses," ujarnya, Rabu (20/2).
Assegaf menegaskan kembali agar wartawan tidak menggunakan istilah penangguhan penahanan, tapi permohonan untuk tidak melakukan penahanan. "Saya dengar dari BI pun akan mengajukan hal yang sama," imbuhnya.(BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.