JAKARTA, RABU - Kuasa hukum Ahmad Moshaddeq, M Tubagus Abduh, menyayangkan tetap digelarnya sidang perdana untuk kliennya.
Padahal, sebelumnya Moshaddeq telah menyatakan permohonan maaf dan bertobat dari kesalahan yang telah diperbuat sebelumnya. "Orangnya (Moshaddeq) kan sudah bertobat. Orang yang sudah bertobat seharusnya dimaafkan. Masyarakat Indonesia, terutama yang Islam 'kan sudah memaafkan," kata Tubagus usai sidang perdana kasus penghinaan atau penyimpangan terhadap ajaran agama Islam di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Meskipun demikian, Tubagus tidak membantah kebenaran fakta-fakta yang terungkap saat pembacaan dakwaan terhadap kliennya. "Apa yang didakwa cukup jelas. Semuanya memang benar," katanya.
Selain itu, Tubagus juga mempertanyakan adanya surat peringatan secara tertulis dari PAKEM ataupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa aliran yang dipimpin kliennya adalah aliran sesat.
Menurut keterangan dari kliennnya, ia tidak pernah menerima surat peringatan dari MUI ataupun PAKEM sebelumnya.Sidang perdana yang dipimpin H Zahrul Rabain dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung sekitar setengah jam.
Tim kuasa hukum Moshaddeq tidak mengajukan keberatan ataf fakta-fakta persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan dan meminta keterangan saksi-saksi akan digelar pada Rabu (20/2).(SMS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.