JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba dari pabrik rumahan pembuatan narkotika di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Diketahui, polisi telah menggerebek sebuah vila yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di Kawasan Canggu pada awal Mei lalu.
Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi mengatakan sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dibawa ke PT Wastec.
Baca juga: Kurir Narkoba di Depok Samarkan 73 Kg Ganja dengan Ikan Asin
"Dilakukan pergeseran barang bukti untuk pemusnahaan berupa berbagai cairan kimia, prekusor yang merupakan hasil ungkapan clandistine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali,” kata Arie kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Dikarenakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia yang berbahaya, menurut Arie, pemusnahan pun dilakukan khusus di PT Wastec, Semarang, Jawa Tengah.
Adapun Wastec merupakan perusahaan penyedia jasa pengangkutan, pengolahan limbah.
Arie mengatakan proses pemindahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (12/6/2024) pukul 13.00 Wita. Barang bukti tiba di Semarang sekitar dini hari tadi.
Arie memastikan proses pemusnahan narkotika itu berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Proses pemusnahan juga diawasi Provost Mabes Polri.
Dia menambahkan, barang bukti narkotika itu juga disaksikan oleh penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, tokoh masyarakat ketika dimasukkan ke dalam kendaraan khusus dan disegel.
Saat proses pemusnahan para tersangka juga dihadirkan secara virtual.
"Serta dihadiri oleh manajemen dan penasihat hukum dari Sunny Villa Bali, diawasi betul dari Provost Mabes Polri," tambah Arie.
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga warga negara asing (WNA) ditangkap. Sebanyak dua di antaranya merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod atau IV (31) dan Mikhayla Volovod atau MV (31).
Saudara kembar asal Ukraina ini berperan sebagai pemilik dan peracik. Mereka dibantu oleh WN Rusia, Konstantin Krutz (KK), yang bertindak sebagai pengedar. Selain itu, ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM yang ditangkap.
Baca juga: Sebut Lapas Overcrowded karena Didominasi Kasus Narkoba, Menkumham: Aneh
Dari hasil pemeriksaan sementara, IV dan MV belajar meracik barang terlarang tersebut secara otodidak melalui internet.
"Bahan-bahan beli dari online. Ada dari Cina, ada (biji ganja) dari Rumania. Dibawa langsung mereka dari Rumania ke Indonesia," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa usai konferensi pers kasus tersebut di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (13/5/2024).
Pabrik narkotika yang dijalankan tiga WNA ini sudah berlangsung sejak September 2023. Mereka menempati bangunan vila yang dilengkapi sebuah ruangan bawah tanah atau bunker sebagai tempat menanam ganja secara hidroponik dan meracik mephedrone serta ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.