Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Musnahkan Barang Bukti dari Pabrik Narkoba Milik 3 WNA di Bali

Kompas.com - 13/06/2024, 10:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba dari pabrik rumahan pembuatan narkotika di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Diketahui, polisi telah menggerebek sebuah vila yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di Kawasan Canggu pada awal Mei lalu.

Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi mengatakan sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dibawa ke PT Wastec.

Baca juga: Kurir Narkoba di Depok Samarkan 73 Kg Ganja dengan Ikan Asin

"Dilakukan pergeseran barang bukti untuk pemusnahaan berupa berbagai cairan kimia, prekusor yang merupakan hasil ungkapan clandistine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali,” kata Arie kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Dikarenakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia yang berbahaya, menurut Arie, pemusnahan pun dilakukan khusus di PT Wastec, Semarang, Jawa Tengah.

Adapun Wastec merupakan perusahaan penyedia jasa pengangkutan, pengolahan limbah.

Arie mengatakan proses pemindahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (12/6/2024) pukul 13.00 Wita. Barang bukti tiba di Semarang sekitar dini hari tadi.

Arie memastikan proses pemusnahan narkotika itu berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Proses pemusnahan juga diawasi Provost Mabes Polri.


Dia menambahkan, barang bukti narkotika itu juga disaksikan oleh penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, tokoh masyarakat ketika dimasukkan ke dalam kendaraan khusus dan disegel.

Saat proses pemusnahan para tersangka juga dihadirkan secara virtual.

"Serta dihadiri oleh manajemen dan penasihat hukum dari Sunny Villa Bali, diawasi betul dari Provost Mabes Polri," tambah Arie.

Diketahui, dalam kasus ini ada tiga warga negara asing (WNA) ditangkap. Sebanyak dua di antaranya merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod atau IV (31) dan Mikhayla Volovod atau MV (31).

Saudara kembar asal Ukraina ini berperan sebagai pemilik dan peracik. Mereka dibantu oleh WN Rusia, Konstantin Krutz (KK), yang bertindak sebagai pengedar. Selain itu, ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM yang ditangkap.

Baca juga: Sebut Lapas Overcrowded karena Didominasi Kasus Narkoba, Menkumham: Aneh

Dari hasil pemeriksaan sementara, IV dan MV belajar meracik barang terlarang tersebut secara otodidak melalui internet.

"Bahan-bahan beli dari online. Ada dari Cina, ada (biji ganja) dari Rumania. Dibawa langsung mereka dari Rumania ke Indonesia," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa usai konferensi pers kasus tersebut di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (13/5/2024).

Pabrik narkotika yang dijalankan tiga WNA ini sudah berlangsung sejak September 2023. Mereka menempati bangunan vila yang dilengkapi sebuah ruangan bawah tanah atau bunker sebagai tempat menanam ganja secara hidroponik dan meracik mephedrone serta ekstasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com