Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Dilarang, Bawaslu Akan Tindak Tegas jika Caleg Pasang Baliho Sebelum PSU

Kompas.com - 12/06/2024, 18:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar berdasarkan putusan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disertai kampanye.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan bahwa baliho-baliho kampanye para caleg yang dipasang sebelum PSU akan diturunkan.

"Tentu saja (diturunkan) karena diatur dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

"Pada pokoknya (pasal itu) menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar dia.

Baca juga: KPU Sebut Tak Ada Kampanye Sebelum Pemungutan Suara Ulang

Ia menyampaikan, Bawaslu bakal mengawasi semua tahapan, baik persiapan dan pelaksanaan PSU.

Pencegahan, kata Lolly, dilakukan melalui koordinasi dengan KPU serta sosialisasi ke banyak pihak.


Sementara itu, untuk penindakannya, Bawaslu sedang menyiapkan kesiagaan mengingat risiko pelanggaran administrasi, pidana, etik, maupun pelanggaran UU lainnya tetap ada.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI wajib menggelar 20 PSU Pileg 2024 setelah kalah sengketa pada 20 gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bawaslu Akan Cegah Calon DPD Sumbar Kampanye Jelang PSU, Termasuk Irman Gusman

MK memerintahkan PSU karena sejumlah alasan, di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimal pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com