Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Jokowi Beri Kewenangan Pengawasan Dana Otsus, MRP: Supaya Pemda Tak Semena-mena

Kompas.com - 12/06/2024, 16:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Presiden Joko Widodo memperkuat kewenangan khusus lembaga tersebut untuk mengawasi dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Ketua MRP Papua Tengah dan Koordinator MRP se-Papua Agustinus Anggaibak mengatakan, bentuk penguatan kewenangan itu diperlukan usai adanya otsus jilid II.

Tujuannya, agar otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat di daerah bisa dilaksanakan sesuai dengan amanah UU otonomi khusus.

Harapannya, pemerintah daerah tidak menggunakan dana otsus sewenang-wenang.

"Perlu adanya kewenangan khusus ini, harus ditingkatkan supaya benar-benar kita mengawasi otonomi khusus yang sedang berlangsung. Sehingga jangan kepala-kepala daerah menggunakan anggaran otsus ini hanya seenak mereka dan tidak menyentuh masyarakat kecil," kata Agustinus usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBD hingga Dana Otsus Papua

Agustinus menyampaikan, usulan ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Harapannya, tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan dana otsus untuk kepentingan pribadi

"Mengawasi jalannya dana otsus itu sehingga orang tidak memanfaatkan, artinya pemerintah daerah tidak memanfaatkan anggaran khusus semena-mena tapi mereka harus melaksanakan otsus sesuai amanat UU," ucapnya.

Terkait bentuk kewenangan khusus yang perlu diberikan tersebut, ia menyerahkannya kepada keputusan pemerintah pusat.

Agustinus pun menyampaikan, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi yang disampaikan lembaga termasuk kewenangan pengawasan dana otsus.

"Jadi nanti dari pemerintah kewenangannya seperti apa diberikan itu sesuai dengan aturan yang nanti akan pemerintah keluarkan. Nah, itu akan kita ikuti. Kita juga sudah sampaikan minta kewenangan MRP untuk mengawasi jalannya otsus," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com