Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Kompas.com - 10/06/2024, 20:09 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memutus bersalah 6 terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan bahwa dari keenam terdakwa, terdapat empat terdakwa yang tidak hanya divonis penjara, tapi juga disertai denda Rp 1 miliar.

Para terdakwa juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang mereka timbulkan. Masing-masing uang pengganti yang harus dibayarkan telah disesuaikan.

“Menghukum terdakwa Ivo Wongkaren membayar uang pengganti sebesar Rp 62.591.907.120, paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Djuyamto di ruang sidang, Senin (10/6/2024) malam.

Baca juga: 6 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dinyatakan Bersalah, Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jika terdakwa Ivo tidak membayar, lanjut Djuyamto, maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang untuk dijadikan uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Djuyamto.

Selain Ivo, terdakwa Richard Cahyanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29.768.200.000. Jika tidak membayar, maka akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

Kemudian terdakwa Roni Ramdani dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28.150.700.000, atau subsider 3 tahun.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Bulog Akuisisi Sumber Beras di Kamboja, Tunjuk Luhut untuk Bantu Urusi

Sedangkan terdakwa April Churniawan dihukum mengganti kerugian negara Rp 1.275.000.000 atau diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Djuyamto sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Sedangkan rekannya, yakni Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Kemudian terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan juga sanksi denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.

Terdakwa Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Roni Ramdani divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan disanksi denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.

Kemudian Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.

Baca juga: DPR RI Pertanyakan Soal Rencana Impor Beras, Masihkah Berlanjut?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com