JAKARTA, KOMPAS.com -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memutus bersalah 6 terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan bahwa dari keenam terdakwa, terdapat empat terdakwa yang tidak hanya divonis penjara, tapi juga disertai denda Rp 1 miliar.
Para terdakwa juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang mereka timbulkan. Masing-masing uang pengganti yang harus dibayarkan telah disesuaikan.
“Menghukum terdakwa Ivo Wongkaren membayar uang pengganti sebesar Rp 62.591.907.120, paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Djuyamto di ruang sidang, Senin (10/6/2024) malam.
Baca juga: 6 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dinyatakan Bersalah, Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Jika terdakwa Ivo tidak membayar, lanjut Djuyamto, maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang untuk dijadikan uang pengganti.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Djuyamto.
Selain Ivo, terdakwa Richard Cahyanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29.768.200.000. Jika tidak membayar, maka akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.
Kemudian terdakwa Roni Ramdani dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28.150.700.000, atau subsider 3 tahun.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Bulog Akuisisi Sumber Beras di Kamboja, Tunjuk Luhut untuk Bantu Urusi
Sedangkan terdakwa April Churniawan dihukum mengganti kerugian negara Rp 1.275.000.000 atau diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Djuyamto sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Sedangkan rekannya, yakni Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Kemudian terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan juga sanksi denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.
Terdakwa Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Roni Ramdani divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan disanksi denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.
Kemudian Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.
Baca juga: DPR RI Pertanyakan Soal Rencana Impor Beras, Masihkah Berlanjut?