JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDI-P terkait penambahan suara Partai Nasdem dan PAN di daerah pemilihan (dapil) Donggala 4, Sulawesi Tengah.
MK sampai harus membuka ulang kotak suara dan melakukan penghitungan kembali.
Hasilnya, Mahkamah menemukan bahwa perolehan Nasdem dan PAN masing-masing satu suara lebih kecil ketimbang yang ditetapkan KPU.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka
Pembukaan ulang kotak suara itu dilakukan pada saat sidang pembuktian yang terbuka untuk umum digelar Senin pekan lalu.
Di hadapan majelis hakim dan para pihak, KPU diminta membuka ulang kotak suara yang masih disegel dan menghitung kembali perolehan suaranya di dalamnya.
Perolehan suara Nasdem, setelah dihitung ulang rupanya 77, sedangkan di dalam formulir D.hasil sebesar 78 suara.
Sementara itu, PAN ternyata hanya mengantongi 18, bukan 19 suara sebagaimana dicatat KPU. Adapun suara PDI-P tak berubah, yakni 13 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.