JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengaku sudah lama dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan konsesi tambang.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan, Jokowi menyampaikan hal tersebut saat berpidato dalam pembukaan Muktamar ke-34 NU yang berlangsung di Lampung pada 2021.
“Pada waktu pembukaan Muktamar ke-34 di lampung bulan Desember 2021 dulu, Presiden Jokowi dalam pidato pembukaannya akan menyediakan Konsesi tambang untuk NU,” ujar Yahya di kantor PBNU, Kamis (6/6/2024).
“Itu beliau sampai dulu di pembukaan Muktamar. Saat itu belum tentu ketua umumnya saya. Karena itu baru pembukaan muktamar,” sambungnya.
Baca juga: Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada
Yahya kemudian menilai kebijakan pemerintah yang dikeluarkan saat ini sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap NU.
Terlebih lagi, lanjut Yahya, NU diyakini sebagai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesar yang ada di Indonesia.
“Dan untuk mengelola itu semua membutuhkan sumber daya sumber daya. Sekarang realitasnya sudah kami ketahui sumber daya Komunitas, yang diambil oleh komunitas itu sendiri itu tidak lagi mencukupi,” ungkap Yahya.
Atas dasar itu, kata Yahya, NU akhirnya menyambut kebijakan pemerintah dengan langsung mengajukan izin pengelolaan tambang.
Baca juga: Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Baca juga: Jokowi Beri Izin Usaha Tambang ke Ormas, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Lalu, disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.