JAKARTA, KOMPAS.com—Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan ambang batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dinilai menjadi jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat putusan MA ini memiliki sejumlah kejanggalan. Menurut dia, putusan MA juga mengingatkan cerita lama saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi ambang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kala itu, MK mengubah aturan Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Putusan tersebut yang akhirnya menjadi jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Feri meyakini, putusan MA juga bakal menjadi jalan bagi Kaesang untuk ikut dalam Pilkada DKI Jakarta. Simak obrolan selengkapnya Gaspol! Kompas.com bersama Feri Amsari.
Tayang Premiere
Rabu, 5 Juni 2024
Pukul 21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.