Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Kompas.com - 05/06/2024, 18:31 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana bersyarat Pasal 14A sampai 14F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pematangan penerapan itu dalam rangka persiapan berlakunya KUHP baru mulai 2026 yang melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, penerangan keadilan restoratif itu bisa menjadi solusi mengurangi over kapasitas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan memiliki potensi untuk menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas,” kata Hadi membuka acara peluncuran pelaksanaan piloting penerapan pidana bersyarat di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Oleh karena itu, sistem peradilan pidana dapat memproyeksikan pelaksanaan pasal pidana pengawasan dan kerja sosial dengan mempekuat pemahaman penggunaan pidana bersyarat,” kata Hadi.

Baca juga: Soal Inses di Bengkulu, Komnas Perempuan: Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku

Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, pematangan penerapan ini akan dilakukan pada 30 Juni hingga 30 November 2024.

“Akan dilakukan piloting oleh Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan. Pelaksanaan piloting sedapat mungkin mengacu pada modul yang telah disusun,” ujar Sugeng.


Pelaksanaan itu akan dimonitoring setiap bulan oleh Kemenko Polhukam, MA, Kejagung, Kemenkumham, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Diharapkan nantinya nenghasilkan rekomendasi terkait peraturan pelaksanaan, sumber daya manusia (SDM), dan sarana prasarana yang dibutuhkan,” ucap Sugeng.

Baca juga: MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP Inkonstitusional Bersyarat

Ia mengatakan, piloting itu diharapkan mematangkan penerapan saat KUHP baru berlaku mulai 2026.

“Karena nanti kan pemidanaannya tidak semata-mata orang ditahan, orang dipenjara. Tetapi bagaimana bisa melakukan pidana lainnya berupa kerja sosial maupun katakanlah pidana pengawasan,” kata Sugeng.

“Jadi ini sebenarnya aturannya sudah ada. Kami coba membuat suatu pedoman ini untuk bisa dilakukan bersama-sama persiapan,” ucap dia. 

Adapun daerah yang dilaksanakan piloting seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com