JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana bersyarat Pasal 14A sampai 14F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pematangan penerapan itu dalam rangka persiapan berlakunya KUHP baru mulai 2026 yang melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, penerangan keadilan restoratif itu bisa menjadi solusi mengurangi over kapasitas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
“Penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan memiliki potensi untuk menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas,” kata Hadi membuka acara peluncuran pelaksanaan piloting penerapan pidana bersyarat di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Oleh karena itu, sistem peradilan pidana dapat memproyeksikan pelaksanaan pasal pidana pengawasan dan kerja sosial dengan mempekuat pemahaman penggunaan pidana bersyarat,” kata Hadi.
Baca juga: Soal Inses di Bengkulu, Komnas Perempuan: Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku
Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, pematangan penerapan ini akan dilakukan pada 30 Juni hingga 30 November 2024.
“Akan dilakukan piloting oleh Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan. Pelaksanaan piloting sedapat mungkin mengacu pada modul yang telah disusun,” ujar Sugeng.
Pelaksanaan itu akan dimonitoring setiap bulan oleh Kemenko Polhukam, MA, Kejagung, Kemenkumham, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Diharapkan nantinya nenghasilkan rekomendasi terkait peraturan pelaksanaan, sumber daya manusia (SDM), dan sarana prasarana yang dibutuhkan,” ucap Sugeng.
Baca juga: MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP Inkonstitusional Bersyarat
Ia mengatakan, piloting itu diharapkan mematangkan penerapan saat KUHP baru berlaku mulai 2026.
“Karena nanti kan pemidanaannya tidak semata-mata orang ditahan, orang dipenjara. Tetapi bagaimana bisa melakukan pidana lainnya berupa kerja sosial maupun katakanlah pidana pengawasan,” kata Sugeng.
“Jadi ini sebenarnya aturannya sudah ada. Kami coba membuat suatu pedoman ini untuk bisa dilakukan bersama-sama persiapan,” ucap dia.
Adapun daerah yang dilaksanakan piloting seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.