Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Pembiayaan Pilkada 2024 untuk KPU-Bawaslu Sudah Beres

Kompas.com - 05/06/2024, 17:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyatakan, pembiayaan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah beres.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, penyelenggaraan pilkada sepenuhnya dibiayai oleh APBD masing-masing wilayah.

"Kami memastikan bahwa daerah menyiapkan anggaran. Dan untuk meringankan beban APBD 2024 untuk meringankan beban beban APBD 2024, maka dananya harus sudah disiapkan dari 2023,"kata Suhajar dalam diskusi bertajuk "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif" yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (5/6/2024).

"Sebanyak 40 persen dari kebutuhan anggaran pilkada di masing-masing daerah (disiapkan sejak 2023), dan 60 persen (sisanya) dianggarkan di APBD 2024, dan insya Allah semuanya sudah oke," imbuh dia.

Baca juga: Jutaan Linmas dan Satpol PP Bantu Polisi Amankan Pilkada Serentak 2024

Secara total, dari sisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah di seluruh wilayah disebut telah mengalokasikan dana Rp 28,76 triliun, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Seluruh pemerintah daerah yang menggelar pilkada disebut telah meneken naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU wilayah masing-masing.

Dari jumlah tersebut, kata Suhajar, sebanyak 31,12 persen di antaranya sudah terealisasikan alias telah dihibahkan ke KPU untuk digunakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Insya Allah sampai dengan sekarang tidak ada masalah," sebut dia.

Sementara itu, dari sisi pengawasan pemilu, pemerintah daerah se-Indonesia mengalokasikan dana Rp 8,63 triliun buat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkatan masing-masing.

Baca juga: Peluncuran Pilkada Serentak, KPU Palopo Jadikan Burung Allo sebagai Maskot

Namun, masih ada 23 pemda yang belum meneken NPHD dengan Bawaslu/Panwaslu.

"Itu di Aceh. Karena di Aceh kan pembentukan Bawaslunya oleh DPR Aceh. Ini dalam proses, tidak ada masalah, saya sudah cek tidak ada masalah dalam proses penyelesaian oleh DPRD. Begitu selesai dibentuk uangnya sudah bisa dihibahkan. Jadi semua sudah clear," kata Suhajar.

Lalu, ada 31 pemda belum merealisasikan dana hibah itu ke Bawaslu/Panwaslu setempat.

Kemendagri juga mengaku bahwa pemda siap untuk memberi bantuan kepada dua lembaga penyelenggara pemilu itu semisal dibutuhkan.

Suhajar mengeklaim, bantuan itu dapat diberikan tanpa mengintervensi kemandirian KPU maupun Bawaslu.

Sebagai contoh, KPU-Bawaslu saat ini belum seluruhnya memiliki kantor sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com