JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sesuai harapan.
Anggota Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menyebut, hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek untuk memutus ditolaknya gugatan praperadilan tersebut.
"Hakim mempertimbangkan hampir semuanya, dari penetapan tersangka, bukti permulaan, penahanan, penyitaan, lengkap sekali," ucap Hafez kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Hafez mengatakan, bukti permulaan sudah ditemukan jauh sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Gus Muhdlor pernah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Jadi, bukti yang permulaannya sudah jauh ditemukan sebelum ditetapkan tersangka, pun bupati ini juga sudah diperiksa sebagai saksi, jadi ya semuanya sudah lengkap," ujar dia.
Hafez pun mengatakan, KPK saat ini mempersiapkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini di persidangan pokok perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gus Muhdlor.
"Penyidikan kan tidak berakhir ya. Jadi, masih mencari tambahan bukti buat nanti di persidangan," ujar Hafez.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Radityo Baskoro di Ruang Sidang 3 PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
Dengan putusan ini, Gus Muhdlor tetap berstatus tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim tunggal.
"Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.