JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, dukungan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap organisasi sayap Partai Nasdem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati, adalah kerja sama bapak dengan anak.
Diketahui, Indira Chunda Thita Syahrul yang juga anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo adalah Ketua Umum Garnita.
Hal ini disampaikan Sahroni dihadirkan kaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menjadi saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni saat ditanya Kuasa Hukum eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ia mengulik kerja sama antara Kementan dan Partai Nasdem.
“Siapa yang boleh menyumbang siapa yang tidak boleh menyumbang partai politik?” tanya Kuasa Hukum Kasdi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Siapa saja boleh,” kata Sahroni.
“Siapa saja boleh itu berarti individu? Pribadi?” tanya Kuasa Hukum Kasdi lagi.
“Betul,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Baca juga: Sahroni Sebut Surya Paloh Lelah oleh Pemberitaan Fakta Persidangan SYL
Mendengar jawaban tersebut, Kuasa Hukum eks Sekjen Kementan itu lantas bertanya bagaimana mekanisme badan hukum atau Kementerian untuk bisa membantu kegiatan Partai Politik.
Sahroni lantas menyatakan, tidak boleh institusi ikut memberikan dukungan.
Hanya pribadi dari institusi yang diperkenankan memberikan dukungan untuk kegiatan.
“Jadi kalau membawa lembaga institusi sebenarnya tidak boleh, tapi kalau personal boleh,” jawab Sahroni.
“Jadi Kementerian Pertanian tidak boleh menyumbang?” tanya Kuasa Hukum Kasdi lagi.
“Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan bersama-sama Kementerian itu boleh, tapi kalau diam-diam itu tidak boleh,” terang Sahroni.
Baca juga: Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui
Atas penjelasan tersebut, Kuasa Hukum Kasdi pun menyinggung keterangan Indira Chunda Thita selalu Ketua Umum Garnita.