Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Perubahan Syarat Usia Pilkada 2024 untuk Akomodasi Kaesang

Kompas.com - 05/06/2024, 12:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bahwa tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 syarat usia calon kepala daerah tidak untuk mengakomodasi pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI, August Mellaz, menanggapi pertanyaan awak media dalam diskusi bertajuk "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif" yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (5/6/2024).

“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Mellaz.

Baca juga: Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Ia berdalih bahwa secara prinsip, tindak lanjut KPU atas putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap MA selaku pihak yang dianggap berwenang menerbitkan putusan itu.

Saat ini, KPU masih dalam upaya harmonisasi draf rancangan peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan Pilkada 2024 dengan pemerintah.

“Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” kata Mellaz.

“Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan,” imbuhnya.

Baca juga: Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Adapun putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.

MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Sejumlah pakar hukum tata negara, pengamat kepemiluan, dan eks penyelenggara pemilu mengkritik terbitnya putusan yang dianggap justru membuat pencalonan pilkada jadi tidak adil dan setara.

Sebagian lainnya menganggap bahwa putusan ini tidak dapat dieksekusi (non-executable), terlebih jika diterapkan pada Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berlangsung.

Pasalnya, waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih bukan wewenang KPU dan sifatnya sangat bergantung pada ada atau tidaknya sengketa hasil pilkada di wilayah masing-masing.

Di lain sisi, pencalonan pilkada untuk bakal pasangan calon perseorangan/nonpartai sudah ditutup sejak bulan lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com