JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bahwa tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 syarat usia calon kepala daerah tidak untuk mengakomodasi pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI, August Mellaz, menanggapi pertanyaan awak media dalam diskusi bertajuk "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif" yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (5/6/2024).
“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Mellaz.
Baca juga: Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution
Ia berdalih bahwa secara prinsip, tindak lanjut KPU atas putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap MA selaku pihak yang dianggap berwenang menerbitkan putusan itu.
Saat ini, KPU masih dalam upaya harmonisasi draf rancangan peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan Pilkada 2024 dengan pemerintah.
“Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” kata Mellaz.
“Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan,” imbuhnya.
Baca juga: Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Adapun putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.
MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Sejumlah pakar hukum tata negara, pengamat kepemiluan, dan eks penyelenggara pemilu mengkritik terbitnya putusan yang dianggap justru membuat pencalonan pilkada jadi tidak adil dan setara.
Sebagian lainnya menganggap bahwa putusan ini tidak dapat dieksekusi (non-executable), terlebih jika diterapkan pada Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berlangsung.
Pasalnya, waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih bukan wewenang KPU dan sifatnya sangat bergantung pada ada atau tidaknya sengketa hasil pilkada di wilayah masing-masing.
Di lain sisi, pencalonan pilkada untuk bakal pasangan calon perseorangan/nonpartai sudah ditutup sejak bulan lalu.