Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Kompas.com - 04/06/2024, 12:44 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, jemaah yang melaksanakan ibadah haji menggunakan visa non-haji tak bisa dibenarkan karena melanggar aturan yang berlaku di Arab Saudi ada regulasi yang mengatur pelaksanaan Ibadah Haji di Arab Saudi.

Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim menjelaskan, ibadah haji yang dijalankan para jemaah tersebut bisa dianggap memenuhi syarat dan rukun Islam, tetapi boleh jadi tak mendapatkan pahala karena menggunakan cara yang tak dibenarkan.

“Tentu sekali lagi kalau dilihat dalam konteks syarat dan rukunnya itu bisa terpenuhi terpenuhi ya. Bisa dikatakan ibadahnya itu sah, tapi kemudian tidak dapat pahala,” ujar Ibrahim di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

“Bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya,” imbuh dia.

Baca juga: Palsukan Visa Haji, Ini Peran 3 Warga Makassar yang Masih Ditahan di Arab Saudi

Ibrahim menjelaskan, agama Islam tidak membenarkan pelaksanaan ibadah haji dengan cara-cara tidak baik, apalagi melanggar ketentuan yang diatur.

Selain itu, beribadah dengan visa non-haji juga berpotensi merugikan jemaah yang telah berusaha memenuhi aturan dan ketentuan.

“Hadirnya orang-orang yang tidak menggunakan visa haji itu akan masuk pada bagian pihak-pihak yang mengurangi hak-hak yang sesungguhnya dimiliki oleh orang-orang yang punya visa haji di situ,” kata Ibrahim.

“Konteks Islam dalam beribadah itu, ibadah itu sebagai tujuan. Nah segala media ke arah itu, kemudian juga harus baik, harus benar,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 jemaah ditangkap karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.

Baca juga: 34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

"Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu," ujar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary

Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang sopir berkewarganegaraan asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini.

Menurut Yusron, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah.

Saat ini, sebanyak 34 jemaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji telah dibebaskan, dan dipulangkan ke tanah air.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com