JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani susunan sembilan nama anggota panitia seleksi calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) periode 2024-2029.
Jokowi mengeklaim, komposisi pansel tersebut seimbang antara unsur pemerintah dan profesional.
"Tapi saya enggak hafal. Saya enggak tahu unsur pemerintah berapa, profesional berapa, tapi saya kira apa, fifty-fifty lah," ujar Jokowi usai meninjau Pasar Lawan Agung di Sumatera Selatan, Kamis.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno lantas mengumumkan bahwa pansel capim KPK akan dipimpin oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.
Sedangkan, Rektor Institut Pertanian Bogor yang juga Ketua Ikatan Cedekiawan Muslim Indonesia Arif Satria ditunjuk menjadi wakil ketua pansel capim KPK.
Baca juga: Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua
Kemudian ada tujuh orang anggota yakni Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Nawal Nely yang kini menjabat komisaris PT PLN (Persero), Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang juga seorang ekonom Ahmad Erani Yustika.
Lalu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ambeg Paramarta, ahli hukum pidana yang juga akademisi Universitas Andalas Elwi Danil, Deputy Director Eksekutif Transparency International Indonesia Rezki Sri Wibowo, dan akademisi ilmu hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Pratikno menyebutkan, komposisi itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK.
"Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat. Jadi anggotanya atau anggota panselnya ada sembilan orang. Lima orang dari unsur pemerintah pusat dan empat dari unsur masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada ini enggan membeberkan pertimbangan Jokowi dalam menunjuk nama-nama di atas sebagai anggota pansel.
"Ya pertimbangannya banyak," kata Pratikno.
Adapun pansel capim KPK akan mulai bekerja secepatnya.
Pratikno menyebutkan pansel akan berkantor di Gedung Kementerian Sekretariat Negara hingga 20 Desember 2024 mendatang.
"Kita memberi waktu nanti bulan Desember, tanggal 20 Desember harus selesai tugasnya pansel," ujar Pratikno.
Kecurigaan cawe-cawe