JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk sembilan nama anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Nantinya, mereka berkantor di Gedung Kementerian Sekretaris Negara hingga Desember 2024.
"Ya secepatnya setelah keputusan presiden (keppres) ini terbit kami akan mengundang beliau-beliau untuk segera untuk bekerja, nanti sekretariatnya ada di Setneg," ujar Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar
Dikutip Kompas TV seleksi calon pimpinan KPK pertama kali terjadi pada pimpinan lembaga antirasuah periode 2004-2007.
Sejak seleksi pada periode tersebut sudah diterapkan pembagian komposisi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Berikut komposisi pansel capim KPK sejak periode 2004 hingga sekarang:
Unsur masyarakat: 10 orang
Unsur pemerintah: 4 orang
Unsur masyarakat: 11 orang
Unsur pemerintah: 4 orang
Unsur masyarakat: 7 orang
Unsur pemerintah: 2 orang
Unsur masyarakat: 7 orang
Unsur pemerintah: 2 orang
Unsur masyarakat: 7 orang