JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak mau berkomentar soal kewenangan baru Polri untuk memblokir konten ruang siber yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beralasan, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap soal RUU Polri.
"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa, kita juga belum dapat informasi lengkap," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui, apa yang tidak disetujui, nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," kata dia.
Baca juga: Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri
Sandi menambahkan bahwa UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum.
Menurut Sandi, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
"Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya menkominfo," kata dia.
Sandi pun menekankan bahwa RUU Polri ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.
Selain soal pembatasan akses internet, draf RUU itu juga membahas soal masa jabatan.
Dia berharap nantinya RUU Polri ini bisa bermanfaat.
"Mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi manfaat bagi Kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan terutama dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara juga semakin bertambah," ucap Sandi.
Baca juga: Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas
"Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya," imbuh dia.
Ketentuan soal kewenangan Polri dalam memblokir konten di ruang siber diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri:
“Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis RUU tersebut.
Adapun RUU Polri telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.