JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengembalikan uang Rp 45 juta yang diterima dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, uang tersebut diterima Nayunda ketika menjadi tenaga honorer pada saat Kementan masih dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ketika mengorek keterangan Nayunda dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Awalnya, Rianto mencecar mengenai kalung emas yang diterima Nayunda dari pemberian Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan M Hatta.
"Saudara pernah enggak dibelikan kalung emas?" tanya Rianto kepada Nayunda.
Baca juga: Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila
"Oh, iya pernah," jawab Nayunda.
"Siapa yang kasih?" tanya Rianto lagi.
"Itu jadi seklian Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," kata Nayunda.
"Oh kalung emas diserahkan oleh M Hatta?" ujar Rianto.
"Iya," jawab Nayunda singkat.
Selanjutnya, Rianto pun mendalami uang pemasukan Nayunda yang sebagian ternyata berasal dari Kementan.
Rianto mengingatkan bahwa Nayunda harus mengembalikan uang yang diterimanya dari Kementan agar tak terseret dalam kasus ini.
Baca juga: Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL
"Saudara tahu enggak sebagian uang yang diserahkan kepada saudara itu adalah uang kementerian, Kementerian Pertanian, tahu atau tidak?" tanya Rianto.
"Tidak tahu Yang Mulia," ujar Nayunda.
"Tidak tahu saudara ya. Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar 20 juta itu wajar, endak perlu saudara kembalikan itu. Karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi di luar itu ya, di luar itu saudara harus kembalikan, ya," tegas Rianto.
"Iya Yang Mulia," ucap Nayunda.
"Ya, supaya saudara endak terseret dgn kasus ini," ujar Rianto.
"Iya Yang Mulia," jawab Nayunda.
"Apalgi yang gaji tadi itu, gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu, saudara harus kembalikan, kalau endak, saudara akan susah sendiri nanti, saudara harus pertanggungjawabkan itu," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.