JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku pernah beberapa kali diajak makan oleh Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkap saat Nayunda bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Awalnya, ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali awal perkenalan Nayunda dengan SYL karena tidak mudah bagi orang untuk bisa dekat dengan seorang pejabat negara.
“Sekarang saya mau tanya itu gimana ceritanya sampai saudara kok bisa berkenalan, susah lho orang berkenalan dengan Pak Menteri, ndak sembarang orang,” kata hakim Rianto, Rabu siang.
Baca juga: Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA
“Saya saja ndak berani berkenalan dengan beliau, kok Saudara begitu gampang bisa berkenalan,” ujar dia.
Nayunda lalu mengaku dikenalkan dengan SYL oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Nayunda mengaku diminta nomor ponselnya oleh Muhammad Hatta. Setelahnya, SYL mengirimkan stiker di aplikasi WhasApp untuk berkenalan dengan Nayunda.
“Okelah singkat cerita ya, Saudara dapat WA, setelah dapat WA hubungan Saudara bagaimana? Apakah intens melakukan komunikasi atau gimana?” tanya hakim.
Baca juga: Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda
Dalam momen inilah Nayunda mengakui bahwa ia intens berkomunikasi dengan SYL.
“Ya beberapa kali WA sampai diajak makan,” kata penyanyi dangdut itu.
“Intinya saudara merespons?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Nayunda.
Hakim pun menjelaskan, awal mula perkenalam ini perlu didalami untuk menelisik dugaan Nayunda menerima uang dari SYL atau pun Kementan.
Baca juga: SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila
Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki jaksa KPK, Nayunda mendapat aliran uang dari SYL.
“Ini ada kaitannya dengan penerimaan sejumlah uang yang Saudara, saya bukan mau cerita masalah pribadi orang bukan, karena nama Saudara menerima aliran uang,” kata hakim Rianto.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.