Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan Laporkan, tapi yang Benar Jangan Ngawur

Kompas.com - 29/05/2024, 17:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal adanya laporan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Febrie dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

"Makanya saya bilang bingung saya. Kejaksaan ini bingung dibikin sama pelapornya. Tapi enggak apa-apa saya bilang sekali lagi ya, silakan melakukan suatu pelaporan sebagai bahan koreksi bagi kita, sebagai bahan koreksi, tapi yang benar, jangan ngawur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Kejagung: Anggota Densus 88 Penguntit Sudah Profiling Jampidsus di Ponselnya

Ketut menyayangkan adanya laporan itu karena dinilai tidak benar.

Menurut dia, Kejagung tidak takut dilaporkan. Sebab, yang dilakukan Kejagung soal pelelangan sudah transparan prosesnya.

"Kita bukan takut dilaporkan. kenapa harus takut? kita benar semua prosesnya transparan, yang melakukan bukan kita. Kita cuma meminta untuk dilelang. Itu mekanisme lelang yang ada di Kejaksaan," ujar Ketut.

Ketut pun menyampaikan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.

Pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

Baca juga: Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

"Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Ketut.

Kajati Bali ini juga menjelaskan kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi hal ini ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki sejumlah masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Tim Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Namun, Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu.

"Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan," lanjut Ketut.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut.

Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com