JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, permohonan cegah itu sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi
Ali menuturkan, upaya pencegahan ini diajukan agar para pihak yang diduga terkait kasus di LPEI tersebut tetap berada di dalam negeri selama 6 bulan ke depan.
Ia menyebutkan, kehadiran empat tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan keterangan kepada penyidik.
“Perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan korupsi LPEI itu sejak 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.
Baca juga: Kejagung Minta KPK Koordinasi Usai Minta Perkara LPEI Dihentikan: Kasusnya Banyak
Dalam kasus ini, KPK menduga, negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.