JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli konstruksi FX Supraptono menilai, Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak akan roboh meski jenis dan kualitas material konstruksinya dikurangi.
“Saya katakan memang, kalau ditinjau dari kekuatan tampaknya kekuatan ini tidak akan bermasalah, tidak akan roboh,” ujar Supartono saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Supraptono beralasan, perhiutngannya menunjukkan bahwa penggantian material beton menjadi baja dalam proyek tersebut hanya mengurangi kekuatan sekitar 6 persen.
“Dalam perhitungan yang kami lakukan, memang dengan perencanaan itu selisihnya hanya setengah dari 10 persen, sekitar 5 sampai 6 persen,” kata dia.
Baca juga: Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas
Kendati demikian, perubahan materian tersebut berdampak pada usia dan keawetan jalan tol layang tersebut karena matrial baja yang digunakan bakal mengurangi tingkat kekakuan konstruksi.
Supraptono menjelaskan, menurunnya kualitas material yang digunakan menimbulkan permasalahan dari segi kekakuan dan getaran sehingga dapat mengurangi jangka usia kelayakan infrastruktur apabila dibiarkan.
“Secara jangka panjang karena kekakuannya berkurang, getaran-getaran itu membesar. Jadi bisa mempengaruhi pada keawetan jangka panjang jembatan,” ujar Supraptono.
“Begitu getarannya membesar, amplitudonya membesar. Itu bisa mengakibatkan fatik atau kelelahan daripada struktur. Karena diayun-ayun terus, dan itu membuat umur dari struktur berkurang,” imbuh dia.
Baca juga: Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan
Namun, Supartono belum dapat memastikan seberapa besar pengaruh pengurangan kualitas material tersebut terhadap tingkat keawetan Jalan Tol MBZ karena perlu kajian lebih lanjut
“Berkurangnya sampai kapan, kapan umur dari struktur itu harus dihitung khusus lagi,” ucap Supartono.
Jaksa menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Jaksa mendakwa mereka bersekongkol dalam proses penentuan pemenang lelang, hingga mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan menurunkan mutu beton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.