JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pengusaha Maluku Utara bernama Muhaimin Syarif (MS) memiliki perusahaan tambang.
Muhaimin merupakan salah satu tersangka dugaan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang rumahnya digeledah beberapa waktu lalu.
Ia sempat menjabat sebagai Kepala Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara.
“Karena dia punya perusahaan, jadi maksudnya izin itu ya izin yang dia usahakan, punya perusahaan si orang itu, MS,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara
Asep menuturkan, perkara yang menjerat Muhaimin ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani.
Pengembangan ini membidik dugaan korupsi pada penerbitan izin di lingkungan Maluku Utara.
“Ini terkait dengan penerbitan beberapa izin, izin pertambangan ya,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara Abdul Gani, yakni satu dari pihak pejabat Pemerintah Pemerintah (Pemprov) Maluku Utara dan satu dari pihak swasta, MS.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Maluku Utara dan Ternate pada 13 dan 14 Mei lalu.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Tiba di Ternate, Jalani Sidang Besok
Beberapa yang digeledah antara lain, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara.
Kemudian, kediaman Imran Jacub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut serta pengusaha bernama Muhaimin Syarif.
“Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Abdul Ghani diciduk dalam OTT KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Baca juga: Kasus Abdul Gani, KPK Periksa Sekda dan Inspektorat Maluku Utara
Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.
KPK kemudian menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia diduga mencuci uang lebih dari Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.