Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kompas.com - 13/05/2024, 11:14 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengingatkan bahwa praktik haji ilegal tidak diperbolehkan karena bisa merampas hak-hak para jemaah haji resmi di seluruh dunia.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) K.H. Mahbub Maafi Ramdan mengatakan, praktik ini juga bertentangan dengan substansi syariat Islam dan membahayakan jemaah haji secara umum.

"Praktik haji ilegal telah merampas hak kenyamanan jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal ini membunuh ruang gerak jemaah haji secara umum," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Pemerintah Saudi Tambah Layanan Fast Track Jemaah Haji Indonesia

Mahbub juga menyampaikan, praktik haji ilegal memunculkan kerugian bagi para pelaku dan jemaah haji secara umum.

Misalnya untuk layanan kamar kecil dan tenda yang seharusnya diperhitungkan untuk para jemaah resmi, akhirnya menjadi rebutan karena jumlahnya bertambah oleh jemaah haji ilegal.

Oleh sebab itu, Mahbub menyebut praktik haji tanpa prosedur formal ini sangat dilarang secara syariat karena melahirkan banyak kerugian, baik yang bersifat individual maupun kolektif jemaah haji dunia. 


Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi maupun ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia. 

"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman," ujar Mahbub.

Baca juga: Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Selain PBNU, Kementerian Agama gencar memberikan peringatan terkait haji ilegal.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mewanti-wanti ada risiko yang harus dihadapi bila masyarakat nekat melaksanakan ibadah haji tanpa mengantongi visa untuk haji.

Anna mengatakan, jemaah yang ketahuan menggunakan visa non-haji bakal dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Anna mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa non-haji seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ

Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ

Nasional
Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

Nasional
Kebut Proyek IKN Dianggap Sinyal Jokowi Ragukan Komitmen Penerusnya

Kebut Proyek IKN Dianggap Sinyal Jokowi Ragukan Komitmen Penerusnya

Nasional
TNI AL Dapat Hibah Kapal Korvet Bekas dari Korsel Produksi 1988

TNI AL Dapat Hibah Kapal Korvet Bekas dari Korsel Produksi 1988

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Nasional
Kala Putusan MA Bikin 'Maju Kena, Mundur Kena'....

Kala Putusan MA Bikin "Maju Kena, Mundur Kena"....

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Drone' Liar di Kejagung | Upaya Bela Diri Anak SYL

[POPULER NASIONAL] "Drone" Liar di Kejagung | Upaya Bela Diri Anak SYL

Nasional
Putusan MA Dinilai Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan MA Dinilai Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Nasional
PAN Tolak Kader PDI-P Jadi Cawagub Khofifah di Pilkada Jatim

PAN Tolak Kader PDI-P Jadi Cawagub Khofifah di Pilkada Jatim

Nasional
PAN Umumkan Bacagub di Maluku, Jambi dan Kaltim

PAN Umumkan Bacagub di Maluku, Jambi dan Kaltim

Nasional
DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

Nasional
Soal Presiden Dipilih MPR, Gerindra: Rakyat Capek atau 'Happy' dengan Gaya Sekarang?

Soal Presiden Dipilih MPR, Gerindra: Rakyat Capek atau "Happy" dengan Gaya Sekarang?

Nasional
Ditopang Produksi Domestik, Produksi Minyak Pertamina 2023 Meningkat 8 Persen

Ditopang Produksi Domestik, Produksi Minyak Pertamina 2023 Meningkat 8 Persen

Nasional
Persiapan dan Penyesuaian Doktrin TNI AU yang Adaptif Seiring Modernisasi Alutsista

Persiapan dan Penyesuaian Doktrin TNI AU yang Adaptif Seiring Modernisasi Alutsista

Nasional
Fahri Hamzah: Kalau Presiden Dipilih MPR, Pilpres Harus Berbasis 'Electoral College' Seperti di AS

Fahri Hamzah: Kalau Presiden Dipilih MPR, Pilpres Harus Berbasis "Electoral College" Seperti di AS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com