JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengingatkan bahwa praktik haji ilegal tidak diperbolehkan karena bisa merampas hak-hak para jemaah haji resmi di seluruh dunia.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) K.H. Mahbub Maafi Ramdan mengatakan, praktik ini juga bertentangan dengan substansi syariat Islam dan membahayakan jemaah haji secara umum.
"Praktik haji ilegal telah merampas hak kenyamanan jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal ini membunuh ruang gerak jemaah haji secara umum," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pemerintah Saudi Tambah Layanan Fast Track Jemaah Haji Indonesia
Mahbub juga menyampaikan, praktik haji ilegal memunculkan kerugian bagi para pelaku dan jemaah haji secara umum.
Misalnya untuk layanan kamar kecil dan tenda yang seharusnya diperhitungkan untuk para jemaah resmi, akhirnya menjadi rebutan karena jumlahnya bertambah oleh jemaah haji ilegal.
Oleh sebab itu, Mahbub menyebut praktik haji tanpa prosedur formal ini sangat dilarang secara syariat karena melahirkan banyak kerugian, baik yang bersifat individual maupun kolektif jemaah haji dunia.
Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi maupun ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman," ujar Mahbub.
Baca juga: Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur
Selain PBNU, Kementerian Agama gencar memberikan peringatan terkait haji ilegal.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mewanti-wanti ada risiko yang harus dihadapi bila masyarakat nekat melaksanakan ibadah haji tanpa mengantongi visa untuk haji.
Anna mengatakan, jemaah yang ketahuan menggunakan visa non-haji bakal dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan oleh Kerajaan Arab Saudi.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).
Anna mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa non-haji seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.