JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor selama 20 hari pertama.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Ia diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Bupati berusia 33 tahun itu pun bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai 7 hingga 26 Mei memdatang.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu.
Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.
Baca juga: Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 6 Maret 2023 miliknya, Gus Muhdlor tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4,7 miliar.
Dia memiliki tanah dan bangunan di Sidoarjo dengan nilai total Rp 1,7 miliar.
Lalu, kendaraan berupa satu unit motor Honda Beat tahun 2014 dan mobil Honda Jazz 2011 senilai Rp 183,5 juta.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Selain itu, Gus Muhdlor memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3,6 miliar, surat berharga senilai Rp 900 juta, serta kas dan setara kas sejumlah Rp 1,6 miliar.
Namun, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 3,3 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Gus Muhdlor: