JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menyita perhatian pembaca Kompas.com.
Pasalnya, kali ini saksi yang dihadirkan mengungkap adanya pemberian sejumlah uang tip untuk anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus mengatakan, pemberian uang tip yang tercatat sebesar Rp 1,5 juta tersebut adalah perintah dari atasannya, Isnar Widodo Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan yang dipecat SYL.
Kemudian, pemberian tip untuk anggota Paspampres itu disebut bagian dari penggunaan dana untuk kegiatan Syahrul Yasin Limpo di luar kepentingan dinas sebagai menteri.
Baca juga: Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi
Fakta adanya pemberian tip untuk anggota Paspampres terungkap saat salah satu pengacara SYL mengonfirmasi kepada Yunus mengenai catatan penggunaan dana untuk kegiatan dinas Syahrul Yasin Limpo selaku menteri dengan pribadi yang dipisahkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024), pengacara tersebut kemudian membacakan bagian yang menyebut alokasi dana senilai Rp 1,5 juta untuk anggota Paspampres.
Yunus membenarkan bahwa uang tersebut diberikan kepada tiga orang anggota Paspampres sebagaimana tertulis dalam catatan yang diserahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Yunus menjelaskan bahwa tabel catatan uang yang dibacakan itu merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak resmi menteri atau di luar kepentingan dinas sebagai menteri.
Kemudian, saat dicecar majelis hakim, Yunus mengungkapkan, pemberian uang tip tersebut tidak dianggarkan.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: INFOGRAFIK: Dugaan Aliran Dana Kementan untuk SYL dan Keluarga
Sementara itu, dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung Gazalba Saleh terungkap fakta mengenai ayah Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri yang menghubungkan pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa lewat seorang pengacara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin, semua berawal dari seorang pengusaha UD Logam Jaya bernama Jawahirul Fuad yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang karena pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Proses hukum kemudian berlanjut sampai kasasi di MA karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Jombang.
Jawahirul Fuad kemudian meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Mohammad Hani untuk mencari jalur pengurusan perkara di MA. Permintaan ini disetujui Hani.
“Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri,” kata Jaksa dalam sidang.
Baca juga: Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara