JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dua warga negara Korea Selatan (Korsel) yang menjadi produser reality show “Pick Me Trip In Bali” pada Sabtu (27/4/2024).
Tindakan tersebut ditempuh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai karena kedua warga Korsel itu, YJC (laki-laki 49 tahun) dan NJ (perempuan 33 tahun menyalahgunakan izin keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, sanksi tersebut merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Baca juga: Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul,” kata Suhendra dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (28/4/2024).
Suhendra menuturkan, YJC dan NJ dideportasi setelah hasil pemeriksaan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyatakan mereka terbukti menyalahgunakan izin tingal keimgrasian.
Selain itu, zin produksi film oleh orang asing di Indonesia juga tidak lengkap.
YJC dan NJ dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak hanya itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai juga mengusulkan upaya paksa berupa penangkalan atau cekal.
Jika masuk dalam daftar cekal Imigrasi Indonesia, maka keduanya tidak diizinkan memasuki wilayah tanah air.
“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan”, ujar Suhendra.
Menurut Suhendra, produser program reality show itu telah mengajukan permohonan izin membuat film atau video ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul.
KBRI Seoul pun memberikan rekomendasi terkait permohonan itu dengan sejumlah poin yang harus diperbaiki.
Namun, setelah itu produser tersebut tidak menghubungi lagi KBRI Seoul. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 21 April 2024 diketahui bahwa kru dan artis program itu sudah ada di Indonesia untuk membuat film tanpa rekomendasi.
“Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” tutur Suhendra.
“Melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai”, tambahnya.
Suhendra menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry).
Visa itu bisa digunakan warga negara asing (WNA) yang ingin membuat film di Indonesia.
“Dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.